Klasifikasi: Dokumen Rahasia — Bersifat Internal
SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA
DATA ANALYST / MARKETING ANALYST
Nomor Dokumen: 89575/PKS/DA-MA/X/2026
Pada hari ini, tanggal 13 September 2026, para pihak yang bertanda tangan di bawah ini sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja Sama dengan ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1
IDENTITAS PARA PIHAK
- PEKERJA
Nama: Rangga Adytia Putra
Jabatan: Data Analyst / Marketing Analyst
Alamat: Jl Curug No 5, RT/RW 002/001
Selanjutnya disebut sebagai PEKERJA. - PERUSAHAAN
Identitas perusahaan, nama perwakilan, jabatan, alamat, dan informasi lain yang dapat mengungkapkan identitas perusahaan dirahasiakan dalam salinan dokumen ini. Identitas tersebut dapat dicantumkan dalam dokumen terpisah yang aksesnya dibatasi kepada pihak yang berwenang.
Selanjutnya disebut sebagai PERUSAHAAN.
PEKERJA dan PERUSAHAAN selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai PARA PIHAK.
PASAL 2
MAKSUD DAN RUANG LINGKUP PEKERJAAN
- PERUSAHAAN menunjuk PEKERJA untuk menjalankan tugas sebagai Data Analyst / Marketing Analyst dalam rangka pelaksanaan campaign yang ditentukan oleh PERUSAHAAN.
- PEKERJA bertanggung jawab untuk melaksanakan pekerjaan secara profesional, akurat, terukur, dan sesuai dengan arahan serta target campaign.
- Ruang lingkup pekerjaan meliputi:
- Mengumpulkan, mengolah, membersihkan, dan menganalisis data yang relevan dengan campaign.
- Melakukan analisis pasar, audiens, perilaku konsumen, dan/atau performa pemasaran sesuai kebutuhan campaign.
- Mengidentifikasi tren, peluang, risiko, dan temuan yang dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan.
- Menyusun laporan analisis, visualisasi data, dan rekomendasi strategi pemasaran.
- Memantau serta mengevaluasi indikator kinerja atau Key Performance Indicators (KPI) yang disepakati.
- Menyampaikan hasil analisis dan rekomendasi kepada PERUSAHAAN melalui saluran komunikasi yang ditentukan.
- Menyerahkan seluruh hasil pekerjaan, laporan, dan dokumen pendukung yang termasuk dalam ruang lingkup campaign.
- Rincian target, jadwal, format laporan, dan hasil akhir pekerjaan dapat dituangkan dalam lampiran atau instruksi kerja tertulis yang menjadi bagian dari perjanjian ini.
PASAL 3
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
- Perjanjian ini berlaku selama enam bulan, terhitung sejak 1 Oktober 2026 sampai dengan 31 Maret 2027.
- Perjanjian berakhir setelah jangka waktu tersebut berakhir, kecuali diperpanjang berdasarkan persetujuan tertulis PARA PIHAK.
- Perpanjangan, perubahan jadwal, atau penambahan ruang lingkup pekerjaan wajib disepakati secara tertulis.
- Berakhirnya perjanjian tidak menghapus kewajiban menjaga kerahasiaan, menyelesaikan kewajiban yang masih tertunda, maupun ketentuan lain yang berdasarkan sifatnya tetap berlaku setelah perjanjian berakhir.
PASAL 4
HONORARIUM DAN KETENTUAN PEMBAYARAN
- Atas pelaksanaan pekerjaan berdasarkan perjanjian ini, PEKERJA memperoleh honorarium sebesar Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) untuk keseluruhan campaign.
- Honorarium tersebut merupakan pembayaran satu kali dan bukan pembayaran bulanan, kecuali PARA PIHAK menyepakati perubahan secara tertulis.
- Pembayaran dilakukan pada akhir campaign, setelah PEKERJA:
- Menyelesaikan pekerjaan sesuai ruang lingkup yang disepakati.
- Menyerahkan seluruh laporan, data olahan, rekomendasi, dan hasil pekerjaan yang menjadi kewajibannya.
- Melakukan serah terima hasil pekerjaan kepada PERUSAHAAN.
- Memenuhi kewajiban administratif yang secara wajar berkaitan dengan penyelesaian campaign.
- PERUSAHAAN melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan paling lambat tiga hari kerja setelah hasil diserahkan. Apabila terdapat kekurangan yang relevan dengan ruang lingkup yang disepakati, PERUSAHAAN menyampaikan catatan perbaikan secara tertulis.
- Setelah seluruh persyaratan pembayaran terpenuhi dan hasil pekerjaan dinyatakan selesai, pembayaran dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
- Pembayaran dilakukan melalui metode pembayaran yang disepakati PARA PIHAK dan dapat dibuktikan melalui catatan transaksi.
- Ketentuan pembayaran dalam hal terjadi pelanggaran berat atau pengakhiran lebih awal tunduk pada Pasal 9 perjanjian ini dan ketentuan hukum yang berlaku.
PASAL 5
HAK DAN KEWAJIBAN PEKERJA
- PEKERJA berkewajiban:
- Melaksanakan pekerjaan secara profesional, cermat, dan bertanggung jawab.
- Menjaga keakuratan data dan tidak dengan sengaja memanipulasi hasil analisis.
- Mematuhi instruksi kerja yang sah dan relevan dengan campaign.
- Menjaga kerahasiaan seluruh informasi, data, dokumen, dan identitas PERUSAHAAN.
- Tidak menggunakan data atau informasi PERUSAHAAN untuk kepentingan pribadi atau pihak lain tanpa persetujuan tertulis.
- Tidak mengalihkan pekerjaan atau memberikan akses kepada pihak lain tanpa izin tertulis PERUSAHAAN.
- Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai jadwal dan format yang disepakati.
- Melaporkan kendala yang berpotensi memengaruhi kualitas atau jadwal penyelesaian pekerjaan.
- PEKERJA berhak:
- Memperoleh informasi dan akses yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan, sesuai kewenangan yang diberikan.
- Memperoleh arahan dan penjelasan yang wajar mengenai target campaign.
- Menerima honorarium sesuai ketentuan perjanjian apabila kewajibannya telah dipenuhi.
- PEKERJA tidak diperkenankan menggunakan nama, logo, identitas, hasil campaign, atau keterlibatannya dengan PERUSAHAAN sebagai portofolio, materi promosi, publikasi, atau referensi profesional tanpa persetujuan tertulis dari PERUSAHAAN.
PASAL 6
KERAHASIAAN INFORMASI
- PEKERJA wajib menjaga kerahasiaan seluruh informasi yang diketahui, diterima, diakses, dibuat, atau diperoleh selama pelaksanaan perjanjian ini.
- Informasi rahasia mencakup, tetapi tidak terbatas pada:
- Nama, identitas, struktur, alamat, kontak, dan informasi mengenai PERUSAHAAN maupun pihak yang mewakilinya.
- Strategi bisnis, strategi pemasaran, rencana campaign, target, KPI, dan rencana pengembangan.
- Data pelanggan, calon pelanggan, mitra, vendor, audiens, dan pihak terkait lainnya.
- Data penjualan, anggaran, laporan keuangan, harga, biaya, dan informasi komersial.
- Data mentah, hasil analisis, laporan, dashboard, basis data, kredensial, dan informasi sistem.
- Dokumen internal, komunikasi, instruksi kerja, presentasi, catatan rapat, dan korespondensi.
- Isi perjanjian ini, nilai honorarium, ketentuan pembayaran, lampiran, serta perubahan perjanjian.
- Informasi lain yang secara wajar bersifat rahasia atau dinyatakan rahasia oleh PERUSAHAAN.
- PEKERJA dilarang mengungkapkan, meneruskan, menjual, menyalin untuk kepentingan yang tidak sah, memublikasikan, atau memberikan akses atas informasi rahasia kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis PERUSAHAAN.
- PEKERJA dilarang membahas atau mengungkapkan identitas PERUSAHAAN, nama perwakilan, detail campaign, dan isi perjanjian kepada publik, media sosial, portofolio, pihak lain, maupun calon pemberi kerja tanpa persetujuan tertulis, kecuali pengungkapan diwajibkan oleh hukum.
- Apabila pengungkapan diwajibkan oleh hukum atau perintah otoritas yang berwenang, PEKERJA hanya boleh mengungkapkan informasi sebatas yang diwajibkan dan, apabila diperbolehkan oleh hukum, terlebih dahulu memberitahukan PERUSAHAAN.
- Kewajiban kerahasiaan tidak berlaku terhadap informasi yang dapat dibuktikan telah tersedia secara sah untuk umum bukan akibat pelanggaran PEKERJA, atau telah dimiliki PEKERJA secara sah sebelum diterima dari PERUSAHAAN tanpa kewajiban kerahasiaan.
- Kewajiban menjaga kerahasiaan tetap berlaku setelah perjanjian berakhir selama informasi tersebut masih bersifat rahasia atau selama diwajibkan oleh hukum yang berlaku.
PASAL 7
DOKUMEN, KEAMANAN DATA, DAN PENYERAHAN HASIL KERJA
- Seluruh dokumen, file, data, dan akses yang diberikan oleh PERUSAHAAN hanya boleh digunakan untuk keperluan pelaksanaan campaign.
- PEKERJA dilarang:
- Membagikan atau meneruskan dokumen PERUSAHAAN maupun perjanjian ini kepada pihak yang tidak berwenang.
- Mengunggah dokumen atau data ke layanan publik, perangkat, atau aplikasi yang tidak disetujui apabila hal tersebut menimbulkan risiko kebocoran informasi.
- Menyalin, menyimpan, atau menggunakan data setelah pekerjaan selesai untuk tujuan lain tanpa izin tertulis.
- Menggunakan kredensial, akun, atau akses sistem PERUSAHAAN di luar kewenangan yang diberikan.
- Menghapus, mengubah, atau merusak data milik PERUSAHAAN secara tidak sah.
- PEKERJA wajib segera memberitahukan PERUSAHAAN apabila mengetahui atau patut menduga adanya kehilangan perangkat, akses tidak sah, kesalahan pengiriman, atau kebocoran data.
- Setelah pekerjaan selesai atau perjanjian berakhir, PEKERJA wajib menyerahkan seluruh hasil pekerjaan serta mengembalikan atau menghapus salinan informasi rahasia sesuai instruksi tertulis PERUSAHAAN, sepanjang tidak bertentangan dengan kewajiban hukum.
- Masing-masing pihak dapat menyimpan salinan perjanjian yang telah ditandatangani untuk kepentingan pembuktian dan kepatuhan hukum, dengan tetap menjaga kerahasiaannya.
- Hasil pekerjaan yang secara khusus dibuat untuk campaign diserahkan kepada PERUSAHAAN sesuai ruang lingkup yang disepakati. Pengalihan hak kekayaan intelektual, jika diperlukan, dilaksanakan sesuai kesepakatan tertulis dan hukum yang berlaku. Metode umum, keterampilan, dan perangkat kerja yang telah dimiliki PEKERJA sebelumnya tetap menjadi milik PEKERJA sepanjang tidak memuat informasi rahasia atau materi milik PERUSAHAAN.
PASAL 8
LARANGAN DAN PELANGGARAN BERAT
- Pelanggaran berat meliputi, tetapi tidak terbatas pada:
- Membocorkan informasi rahasia atau identitas PERUSAHAAN tanpa izin.
- Menyebarkan, menjual, atau menyerahkan dokumen, data, atau isi perjanjian kepada pihak yang tidak berwenang.
- Menyalahgunakan data pelanggan, data internal, kredensial, atau akses sistem.
- Memalsukan laporan atau dengan sengaja memanipulasi hasil analisis.
- Menggunakan informasi rahasia untuk keuntungan pribadi atau keuntungan pihak lain.
- Melakukan tindakan yang dengan sengaja menimbulkan kerugian serius terhadap PERUSAHAAN.
- Apabila terdapat dugaan pelanggaran, PERUSAHAAN dapat melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti yang relevan dan memberikan pemberitahuan tertulis kepada PEKERJA untuk memperoleh penjelasan, kecuali tindakan segera diperlukan untuk mencegah atau membatasi kebocoran, penyalahgunaan, atau kerugian.
- Untuk pelanggaran berat yang terbukti, PERUSAHAAN dapat mengakhiri perjanjian secara tertulis dengan segera tanpa harus memberikan kesempatan perbaikan terlebih dahulu apabila sifat pelanggaran tidak memungkinkan perbaikan atau menimbulkan risiko serius.
- Pengakhiran perjanjian tidak menghapus kewajiban kerahasiaan, kewajiban pengembalian data, atau hak pihak yang dirugikan untuk menempuh upaya hukum yang tersedia.
- PERUSAHAAN dapat menuntut ganti rugi atas kerugian nyata yang dapat dibuktikan dan memiliki hubungan sebab akibat dengan pelanggaran, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
PASAL 9
PENGAKHIRAN PERJANJIAN DAN KONSEKUENSI PEMBAYARAN
- Perjanjian dapat berakhir karena:
- Jangka waktu perjanjian berakhir. PARA PIHAK menyepakati pengakhiran secara tertulis.
- Salah satu pihak melakukan pelanggaran material atau berat sebagaimana diatur dalam perjanjian.
- Terjadi keadaan lain yang berdasarkan hukum menyebabkan perjanjian dapat diakhiri.
- Apabila PEKERJA melakukan pelanggaran berat yang terbukti, khususnya kebocoran informasi rahasia atau penyalahgunaan dokumen dan data, PERUSAHAAN dapat mengakhiri perjanjian secara tertulis dengan segera.
- PARA PIHAK sepakat bahwa pelanggaran berat dapat menjadi dasar untuk menolak pembayaran atas pekerjaan yang belum diselesaikan atau hasil kerja yang tidak dapat diterima sesuai ruang lingkup yang disepakati, sepanjang diperbolehkan oleh hukum.
- PARA PIHAK bermaksud menetapkan bahwa dalam hal pelanggaran berat oleh PEKERJA menyebabkan perjanjian diakhiri, honorarium campaign dapat dinyatakan tidak dibayarkan. Namun, ketentuan tersebut tidak menghapus hak pembayaran atau hak lain yang diwajibkan oleh hukum, termasuk hak yang telah timbul atas pekerjaan yang sudah dilaksanakan apabila hak tersebut tidak dapat dikesampingkan secara sah. Penerapannya harus mempertimbangkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
- Apabila perjanjian diakhiri bukan karena kesalahan PEKERJA, PARA PIHAK wajib melakukan penyelesaian secara tertulis atas hasil pekerjaan yang telah diserahkan, kewajiban yang masih berjalan, dan hak pembayaran yang berlaku.
- Setelah pengakhiran, PEKERJA wajib menghentikan penggunaan akses dan informasi PERUSAHAAN serta menyerahkan atau menghapus data sesuai Pasal 7.
- Apabila pemutusan kontrak terjadi karena kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh PEKERJA, maka PEKERJA secara mutlak dilarang dan tidak dapat mengakses, menyebarkan, atau membuat salinan dalam bentuk apa pun atas segala dokumen milik PERUSAHAAN.
PASAL 10
KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)
- Keadaan kahar adalah peristiwa di luar kendali wajar PARA PIHAK yang secara langsung menghalangi pelaksanaan kewajiban, seperti bencana alam, perang, kerusuhan besar, atau gangguan sistem berskala luas yang tidak disebabkan oleh pihak yang mengajukan keadaan kahar.
- Pihak yang mengalami keadaan kahar wajib memberitahukan pihak lainnya secara tertulis dalam waktu yang wajar, disertai penjelasan mengenai dampak terhadap pekerjaan.
- PARA PIHAK akan membahas penyesuaian jadwal, ruang lingkup, atau pengakhiran perjanjian berdasarkan keadaan yang terjadi.
- Keadaan kahar tidak dengan sendirinya membebaskan kewajiban menjaga kerahasiaan atau kewajiban lain yang tetap dapat dilaksanakan.
PASAL 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
- Perjanjian ini ditafsirkan berdasarkan hukum Republik Indonesia.
- Apabila terjadi perselisihan, PARA PIHAK akan terlebih dahulu menyelesaikannya melalui musyawarah dengan itikad baik dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan tertulis mengenai perselisihan.
- Apabila musyawarah tidak mencapai kesepakatan, PARA PIHAK dapat menempuh mekanisme penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau mekanisme lain yang sah sesuai hukum yang berlaku.
- Tidak ada ketentuan dalam pasal ini yang menghalangi PARA PIHAK untuk meminta tindakan yang sah dan mendesak guna melindungi data, informasi rahasia, atau hak hukum masing-masing.
PASAL 12
KETENTUAN PENUTUP
- Perjanjian ini beserta lampirannya merupakan kesepakatan PARA PIHAK mengenai pekerjaan yang diatur di dalamnya.
- Perubahan, penambahan, atau pengurangan ketentuan hanya berlaku apabila dibuat secara tertulis dan disetujui PARA PIHAK.
- Apabila suatu ketentuan dinyatakan tidak berlaku atau tidak dapat dilaksanakan berdasarkan hukum, ketentuan lainnya tetap berlaku sejauh dapat dipertahankan secara hukum.
- PARA PIHAK menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui isi perjanjian ini secara sadar tanpa paksaan dari pihak mana pun.
- Perjanjian dibuat dalam dua salinan yang ditandatangani PARA PIHAK. Setiap salinan memiliki kekuatan pembuktian sesuai hukum yang berlaku.
- Identitas PERUSAHAAN dan nama perwakilannya dapat dicantumkan dalam lembar identitas terpisah yang aksesnya dibatasi. Dokumen tersebut harus terhubung secara jelas dengan perjanjian ini dan dapat diverifikasi oleh PARA PIHAK yang berwenang.
Demikian perjanjian ini dibuat untuk dipatuhi dan dilaksanakan dengan itikad baik.
Tanggal penandatanganan: 13 September 2026
PEKERJA
Rangga Adytia Putra
Tanggal: 13 September 2026
Klasifikasi: Rahasia - Internal
LAMPIRAN I
RINCIAN PEKERJAAN CAMPAIGN
| Nama Campaign | : 789563 |
| Periode | : 1 Oktober 2026 – 31 Maret 2027 |
| Posisi | : Data Analyst / Marketing Analyst |
| Tujuan Campaign | : Catatan kerahasiaan |
| Ruang Lingkup Pekerjaan | : Pengolahan dan analisis data, evaluasi performa pemasaran, penyusunan laporan, serta rekomendasi strategi sesuai kesepakatan. |
| Hasil Pekerjaan (Deliverables) | :
|
| Honorarium Total | : Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah). |
| Metode Pembayaran | : Satu kali setelah pekerjaan selesai dan serah terima hasil kerja dikonfirmasi, sesuai Pasal 4. |
| Batas Waktu Pembayaran | : Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah persyaratan pembayaran terpenuhi. |
Catatan kerahasiaan: Nama PERUSAHAAN, identitas perwakilan, informasi campaign, dokumen, data, dan isi perjanjian tidak boleh diungkapkan kepada pihak yang tidak berwenang tanpa persetujuan tertulis atau dasar hukum yang sah.
Lampiran ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian kerja sama.
Persetujuan PEKERJA
Rangga Adytia Putra
Tanggal: 13 September 2026